KPK Telisik Perintah Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Terkait Persyaratan Lelang Proyek
Ilustrasi-Rilis kasus korupsi di KPK (Foto: Youtube KPK RI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik perintah Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono untuk membuat persyaratan bagi swasta yang ingin mendapat proyek pembangunan infrastruktur di wilayahnya.

Hal ini dilakukan dengan memeriksa Direktur CV Karya Bhakti, Nursidi Budiono pada Kamis, 9 September kemarin.

"Diduga ada perintah dari tersangka BS untuk melakukan pegaturan dalam hal persyaratan lelang yang harus memiliki surat rekomendasi atau dukungan ready mix bagi calon pemenang lelang untuk mengerjakan paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017 sampai dengan 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 September.

Selain Nursidi, penyidik komisi antirasuah menelisik hal yang sama kepada tiga saksi lainnya yaitu Presiden Direktur PT Adi Wijaya, Hadi Suwarno; Direktur CV Puri Agung, Siti Rustanti; dan Supir PT Bumi Rejo, Mistar.

"Tim penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut, antara lain terkait harus adanya dukungan dari PT SW (Sambas Wijaya) bagi peserta lelang yang akan mengikuti lelang proyek paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara," ujar Ali.

Lebih lanjut, KPK juga akan terus mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh Budhi Sarwono. Hal ini dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi pada hari ini, Jumat, 10 September.

Para saksi yang dipanggil adalah Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Banjarnegara, Arif Setyawan; Direktur PT Buton Tirto Baskoro, Ari Subagyo; pegawai marketing di PT Sambas Wijaya, Sapto Bagus Novianto; kepala bagian HRD di PT Sambas Wijaya, Joko Purwanto; pendamping desa sekaligus pelaksana PT Adi Wijaya pada Juni-Desember 2015, Jarot Satrio Wibowo; dan sopir PT Bumi Rejo, Mistar.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP DI Yogyakarta," jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kedy Afandi (KA) yang merupakan bekas ketua tim suksesnya saat pilkada. Ia diduga menerima komitmen fee sekitar Rp2,1 miliar dari para kontraktor.

Tak hanya meminta komitmen fee, Budhi juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Kata Firli, Bupati Banjarnegara ini ikut langsung dalam membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutkan perusahaan keluarga, dan mengatur pemenang lelang.

Sedangkan Kedy selalu dipantau dan diarahkan oleh Budhi terutama saat melakukan pengaturan pembagian pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar perusahaannya yang tergabung dalam grup Bumi Redjo bisa kecipratan proyek pengadaan.