Dirut PT Buton Tirto Baskoro dan Komisaris PT Sambas Wijaya Dipanggil KPK Terkait Korupsi Budhi Sarwono
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi dari pihak swasta. Mereka dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur di Pemerintah Kabupten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Adapun tiga pihak swasta yang dipanggil adalah Direktur Utama PT Buton Tirto Baskoro, I Putu Doddy; Komisaris PT Sambas Wijaya, Eling Purwoko; dan kasir PT Bumi Rejo, Susi Widiyanti.

"Pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara) dan KA (Kedy Afandi)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 8 September.

Ketiga saksi tersebut diperiksa di Gedung Perwakilan BPKP DI Yogyakarta yang bertempat di Jalan Parangtritis KM 5,5 Panggung Harjo, Bantul.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini. Namun, KPK saat ini tengah mendalami pungutan yang dilakukan oleh Budhi dibantu Kedy, mantan ketua tim suksesnya saat kampanye dulu.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Banjarnegara Budhi diduga menerima komitmen fee sekitar Rp2,1 miliar dari berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

"Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantara KA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat, 3 September.

Penerimaan uang itu bermula ketika September 2017, Budhi dilantik sebagai Bupati Banjarnegara. Setelah resmi, dia memerintahkan Kedy sebagai orang kepercayaannya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Rapat tersebut, kata Firli, dilaksanakan di sebuah rumah makan. Seperti arahan Budhi, Kedy menyampaikan paket pekerjaan proyek di Kabupaten Banjarnegara akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri senilai 20 persen dari nilai proyek.

Selain itu, bagi perusahaan yang ingin mendapatkan proyek pengadan infrastruktur wajib memberikan upeti atau komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Setelah rapat pertama, kemudian pertemuan kembali diadakan di rumah pribadi milik Budhi Sarwono. Saat itu, hadir perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara dan Budhi kembali menyampaikan apa yang telah disampaikan Kedy.

"Secara langsung BS menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu dengan pembagian lanjutan 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," ungkap Firli.

Tak hanya meminta komitmen fee, Budhi juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Kata Firli, Bupati Banjarnegara ini ikut langsung dalam membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutkan perusahaan keluarga, dan mengatur pemenang lelang.

Sedangkan Kedy selalu dipantau dan diarahkan oleh Budhi terutama saat melakukan pengaturan pembagian pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar perusahaannya yang tergabung dalam grup Bumi Redjo bisa kecipratan proyek pengadaan.