Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut kasus chat berunsur pornografi antara Rizeq Shihab dan Firza Husein masih terus berjalan. Statusnya pun dalam proses penyidikan.

"Itu kan masih dalam proses penyidikan," ujar Irjen Fadil dikutip dari podcast Dedi Corbuzier, Selasa, 7 September.

Saat dipertegas terkait status kasus, Fadil menekankan kasus itu terus diproses. Hanya saja, tak dijelaskan rinci sejauh mana proses penanganan kasus tersebut.

"Masih proses penyidikan. Masih jalan terus," kata Irjen Fadil.

"Biar saja itu. Saya tidak ingin mengomentari sesuatu yang itu (di luar ranah). Yang kedua kan ini dalam proses penyidikan. Biarkanlah nanti mekanisme criminal justice system berjalan," sambung dia.

Selain itu, Kapolda Metro juga menyebut salah satu alasan tak ingin mengomentari kasus itu karena tidak mau membangun opini. Terlebih, kasus itupun sudah ditangani sesuai dengan aturan.

"Jadi kita jangan mau membangun opini di luar mekanisme itu. Biarkan nanti keadilan itu bisa diperoleh secara maksimal melalui jalur itu," ujar Irjen Fadil.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein. Sehingga, proses penyidikan kasus ini bakal dilanjutkan.

Pencabutan itu berdasarkan hasil gugatan praperadilan ini dilakukan pada 15 Desember. Gugatan prapreadilan itu teregistrasi dengan nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Dengan demikian, Rizieq Shihab kembali menjadi tersangka. Dia disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).