Perjalanan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab yang Sempat Dihentikan
Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas di Petamburan (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan chat mesum yang melibatkan mantan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab dan Firza Husein ternyata saat ini masih dalam proses penyidikan polisi. Meski, kasus ini sudah berjalan sekitar empat tahun dan sempat dihentikan.

Kasus ini bermula sekitar 2017. Saat itu, tersebar gambar tangkap layar yang memperlihatkan percakapan antara Rizieq dan Firza. Di mana, percakapan itupun mengandung unsur pornografi.

Sehingga, polisi dalam hal itu Polda Metro Jaya langsung menangani kasus tersebut. Tak lama, Rizieq dan Firza ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Sempat Dihentikan

Setelah Rizieq dan Firza menjadi tersangka, proses penyidikan masih berjalan. Tapi setahun kemudian, kasus itu dihentikan.

Alasannya penyidik tidak menemukan pelaku penyebaran konten pornografi tersebut. Penghentian penanganan kasus itupun berdasarkan hasil gelar perkara.

"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," ungkap Kadiv Humas Polri yang kala itu dijabat Irjen M. Iqbal.

Hingga akhirnya, penyidikan kasus ini pun benar-benar dihentikan. Status tersangka yang disandang Rizieq pun gugur demi hukum.

Kasus Kembali Dibuka

Setelah beberapa tahun berselang tepatnya pada 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein. Sehingga, proses penyidikan kasus ini bakal dilanjutkan.

Keputusan pencabutan SP3 ini berdasarkan hasil persidangan gugatan praperadilan. Di mana, majelis hakim mengabulkan gugatan yang teregistrasi dengan nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Jefri Azhar. Dia merupakan pelapor perkara chat mesum di Polda Metro Jaya pada 2017.

Masih dalam Penyidikan

Beberapa bulan setelah pengadilan resmi mencabut SP3 kasus chat mesum itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan jika proses penanganan terus berjalan. Statusnya pun dalam proses penyidikan.

"Itu kan masih dalam proses penyidikan," ujar Irjen Fadil.

Saat dipertegas terkait status kasus, Fadil menekankan kasus itu terus diproses. Hanya saja, tak dijelaskan rinci sejauh mana proses penanganan kasus tersebut.

"Masih proses penyidikan. Masih jalan terus," kata Irjen Fadil.

"Biar saja itu. Saya tidak ingin mengomentari sesuatu yang itu (di luar ranah). Yang kedua kan ini dalam proses penyidikan. Biarkanlah nanti mekanisme criminal justice system berjalan," sambung dia.

Selain itu, Kapolda Metro juga menyebut salah satu alasan tak ingin mengomentari kasus itu karena tidak mau membangun opini. Terlebih, kasus itupun sudah ditangani sesuai dengan aturan.

"Jadi kita jangan mau membangun opini di luar mekanisme itu. Biarkan nanti keadilan itu bisa diperoleh secara maksimal melalui jalur itu," tandas Irjen Fadil.