JAKARTA - Kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein kembali heboh. Pasalnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebutkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, kasus chat yang sempat menggemparkan ini sudah sempat dihentikan dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun pada 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan untuk mencabut SP3 kasus chat Rizieq dan Firza.
Simak penjelasan kuasa hukum Rizieq Shihab di video berikut ini:
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #tahun baru #hari ibu #nataru #natalPopuler
22 Desember 2024, 05:34
22 Desember 2024, 00:05
22 Desember 2024, 01:06