JAKARTA - Polda Metro Jaya belum memastikan langkah hukum yang bakal dilakukan terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari PN Jakarta Selatan.
"Silahkan saja kita menunggu, ketikannya kita tunggu nanti, ketikan putusannya seperti apa, ke depannnya seperti apa kita sampaikan nanti," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa, 29 Desember.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein. Proses penyidikan kasus ini bakal dilanjutkan.
BACA JUGA:
Kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan praperadilan ini dilakukan pada 15 Desember. Gugatan prapreadilan itu teregistrasi dengan nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
"Betul, pengadilan memutuskan untuk melanjutkan perkara chat mesum ini. Sehingga, perkara ini dibuka kembali," ujar Febriyanto kepada VOI, Selasa, 29 Desember.
Pemohon praperadilan ini bernama Jefri Azhar. Dia merupakan pelapor perkara chat mesum di Polda Metro Jaya pada 2017.