PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein, Penyidikan Bakal Berlanjut
ILUSTRASI/Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara chat mesum yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein. Proses penyidikan kasus ini bakal dilanjutkan.

Kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan praperadilan ini dilakukan pada 15 Desember. Gugatan prapreadilan itu teregistrasi dengan nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

"Betul, pengadilan memutuskan untuk melanjutkan perkara chat mesum ini. Sehingga, perkara ini dibuka kembali," ujar Febriyanto kepada VOI, Selasa, 29 Desember.

Pemohon praperadilan ini bernama Jefri Azhar. Dia merupakan pelapor perkara chat mesum di Polda Metro Jaya pada 2017.

Dengan adanya putusan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan perkara tersebut. Sehingga, dalam waktu dekat penyidik diharapkan bakal memeriksa saksi-saksi.

"Kita sudah berkoordinasi langaung untuk mem-followup perkara ini," kata dia.

Dalam kasus ini Rizieq Shihab sempat ditetapkan tersangka dalam kasus chat mesum dengan Firza Husein.

Rizieq disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tapi setahun kemudian, penyidikan kasus ini dihentikan. Alasannya penyidik tidak menemukan pelaku penyebaran konten pornografi tersebut.