Periksa Rizieq Shihab, Penyidik Bareskrim Tanya soal Proses Kerumunan di Megamendung
DOK. ANTARA/ Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya

Bagikan:

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung, Bogor. Dalam pemeriksaan, Rizieq diminta menjelaskan proses terjadinya kerumunan.

"Terkait terjadinya proses kerumunan di markas FPI Megamendung yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada VOI, Senin, 28 Desember.

Pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Sebab, penyidik sedang menyusun berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke jaksa peneliti.

"Iya, hanya untuk pelengkapan berkas," kata dia. 

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut pemeriksaan terhadap kliennya itu hanya berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Pemeriksaan ini, penyidik Bareskrim Polri menpertanyakan soal kerumunan di Markaz Syariah, Megamendung, pada 13 November.

"Pertanyaaan kurang lebih 56 dan berkisar berkutat kerumunan," kata dia.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan gelar perkara.

Namun dalam perkara ini, kata Andi, penyidik menerapkan pasal berbeda dengan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Penyidik sepenuhnya menggunakan pasal terkait kekarantinaan kesehatan.

Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.