Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung, Bogor. Penetapan tersangka ini karena Rizieq yang menyebabkan terjadinya kerumunan.

"Alat bukti menunjukkan bahwa Rizieq yang bertanggung jawab sehingga terjadi kerumunan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada VOI, Kamis, 24 Desember.

Alat bukti yang dimaksud, kata Andi, berupa keterangan saksi, ahli, dan petunjuk yang sudah dikumpulakan. Tapi dia tak merinci lebih jauh soal bukti-bukti kuat dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka.

Dalam perkara ini tidak ada tersangka lainnya selain Rizieq Shihab. Andi bilang, alasannya karena dalam acara yang menyebabkan kerumunan ini tidak memiliki kepanitiaan.

"Tidak ada kepanitiaan, panitiannya tidak ada kalau di (kerumunan) Megamendung," kata Andi.

Sementara untuk kasus kerumunan di RS UMMI, Bogor, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi masih mencari bukti dan petunjuk terkait ada tidaknya pelanggaran pidana.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan gelar perkara.

"Iya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam keterangannya, Rabu, 23 Desember.

Menurut Andi, penyidik menerapkan pasal berbeda dengan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Penyidik sepenuhnya menggunakan pasal terkait kekarantinaan kesehatan.

Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.