JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab. Rizieq diperiksa sebagai tersangka soal perkara kerumunan dan protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung, Bogor.
"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Senin, 28 Desember.
Andi mengatakan, pemeriksaan terhadap Rizieq dilakukan di rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini sudah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Tapi Andi enggan menjelaskan soal hal yang bakal digali dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita periksa untuk mendalami terkait kasus kerumunan," kata dia.
BACA JUGA:
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan gelar perkara.
Namun dalam perkara ini, kata Andi, penyidik menerapkan pasal berbeda dengan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Penyidik sepenuhnya menggunakan pasal terkait kekarantinaan kesehatan.
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.