JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara dugaan protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan gelar perkara.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam keterangannya, Rabu, 23 Desember.
Menurut Andi, penyidik menerapkan pasal berbeda dengan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Penyidik sepenuhnya menggunakan pasal terkait kekarantinaan kesehatan.
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
"Berdasarkan gelar perkara, penyidik menggunakan undang-undang kekarantinaan," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya Polda Jawa Barat meningkatkan status kerumunan di Megamendung, Bogor dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan yakni, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dia diperiksa di Bareskrim Polri pada 20 November lalu. Kurang lebih 7 jam dia dimintai keterangan oleh tim penyelidik dengan melontarkan 29 pertanyaan.
Perkara kerumunan terjadi ketika Rizieq mengikuti acara peletakkan batu pertama dalam pembangunan pesantren, pada 13 November. Kedatangannya itu menarik perhatian masyarakat namun banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tak menggunakan masker.