Siap Hadapi Perlawanan Rizieq Shihab di Sidang Praperadilan, Polisi Bakal Beberkan Fakta
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesetan (prokes).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, nantinya tim dari Divisi Hukum Polri yang akan maju dalam persidangan praperadilan tersebut.

"Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut," ucap Argo dalam keterangannya, Rabu, 16 Desember.

Selain itu, Argo juga menyebut pihaknya akan membeberkan semua bukti penetapan tersangka Rizieq Shihab. Sehingga, penetapan tersangka yang dipermasalahakan dan dianggap ada kejanggalan akan terbantahkan

"Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," kata dia.

Sebelumnya, Rizieq Shihab mengajukan permohonan praperadilan menggugat penetapan tersangka dalam perkara penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab sudah teregistrasi dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN Jaksel, tertanggal 15 Desember.

"Hari ini tim advokasi HRS mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan," kata pengacara FPI, Aziz Yanuar kepada VOI, Selasa, 15 Desember.

Aziz mengatakan, gugatan praperadilan ini merupakan perlawanan hukum yang dilakukan Rizieq Shihab. Sebab, proses penetapan tersangka terhadapnya dianggap janggal.

"Petitumnya menyatakan tidak sah dan batal penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan HRS," kata dia.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama, Habaib, dan Imam Besar kita IB HRS," sambung dia.