Bagikan:

JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengajukan permohonan praperadilan menggugat penetapan tersangka dalam perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab sudah teregistrasi dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN Jaksel, tertanggal 15 Desember.

"Hari ini tim advokasi HRS mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan," kata pengacara FPI, Aziz Yanuar kepada VOI, Selasa, 15 Desember.

Aziz mengatakan, gugatan praperadilan ini merupakan perlawanan hukum yang dilakukan Rizieq Shihab. Sebab, proses penetapan tersangka terhadapnya dianggap janggal.

"Petitumnya menyatakan tidak sah dan batal penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan HRS," kata dia.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama, Habaib, dan Imam Besar kita IB HRS," sambung dia.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, pada Kamis, 10 Desember. Tak hanya Rizieq, dalam perkara itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya.

Dalam perkara ini, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Sementara, tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq kemudian ditahan sejak 12 Desember. Rizieq saat ini mendekam di sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya.