JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana Rizieq Shihab pada Rabu, 16 Maret. Sidang ini terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumuman di Petamburan, Jakarta Barat pada 14 November 2020 lalu.
Saat itu Rizieq menggelar pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab. Lebih kurang 10.000 orang hadir dalam resepsi 'mewah' tersebut. Bagaimana perjalanan Rizieq hingga menyandang status tersangka? Berikut rangkuman Redaksi VOI.
10 November 2020
Rizieq Shihab tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah 3 tahun sejak 2017 lalu menetap di Arab Saudi. Saat itu Rizieq dihubung-hubungkan dengan dugaan chat mesum dan penghinaan Pancasila. Aktivitas bandara sempat lumpuh akibat lautan massa di Bandara.
13 November 2020
Rizieq menggelar ceramah di Markas Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebelum bertandang ke lokasi, Rizieq terlebih dahulu menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet Jakarta Selatan.
14 November 2020
Dari Bogor, Rizieq kemudian menggelar pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab. Tamu tumpah ruah di jalanan tanpa menerapkan protokol kesehatan ketat. Padahal, Jakarta saat itu memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
29 November 2020
Rizieq kabur dari Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor lewat pintu belakang usai dirawat sejak 25 November lalu. Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tata mengatakan, Rizieq hanya kelelahan sehingga harus dirawat.
Rizeiq pun lolos menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab. Karena alasan ini, Pemkot Bogor melaporkan RS UMMI ke Polri. Sebagai tempat rujukan COVID, RS UMMI tidak menjalani prosedural.
10 Desember 2020
Mabes Polri mengumumkan status baru Rizieq Shihab sebagai tersangka kerumunan di Petamburan. Selain Rizieq, Polri juga menyeret 5 nama lain semisal Haris Ubaidillah ketua panitia acara, A sekretaris panitia, penanggung jawab bidang keamanan MS, penanggung jawab acara SL dan HI selaku seksi acara sebagai tersangka.
17 Desember 2020
Polri melakukan gelar perkara kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Sepekan kemudian tepatnya 26 Desember status Rizieq diumumkan sebagai tersangka.
11 Januari 2021
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Rumah Sakit Ummi Bogor. Selain Rizieq, Polri menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka yakni
Andi Tatat (Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor), dan Hanif Alatas (pihak keluarga Rizieq Shihab).
12 Januari 2021
Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak Rizieq atas status tersangkanya di kerumunan Petamburan. Menurut hakim, Akhmad Sahyuti, semua rangkaian penyidikan Polri atas kasus tersebut sudah sesuai prosedur dan sah. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Sahyuti saat membacakan putusan di PN Jakarta selatan
Praperadilan diajukan pada 15 Desember 2020 lalu. Kuasa hukum menggugat penetapan tersangka Rizieq yang dijerat Pasal 216 KUHP dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya, dan Maulid Nabi pada 14 November 2020 dan unsur kesengajaan pada Pasal 160 KUHP.
Pada praperadilan kedua, tim Rizieq menggugat penangkapan Rizieq karena tidak memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Gugatan praperadilan diajukan pada 3 Februari dan teregister dengan nomor 11/Pid. Pra/2021/PN Jakarta Selatan.