Pengacara: Ketum FPI dan Panglima LPI Insyaallah Tidak Ditahan
Gedung Polda Metro Jaya (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA -  Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan saksi untuk Rizieq Shihab dalam perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Kemungkinan besar penyidik memutuskan tak akan melakukan penahanan.

"Insyallah tidak (ditahan), saya sekarang mau ke (Subdit) Kamneg (Keamanan Negara) dan sudah dapat informasi dari tim bantuan hukum FPI bahwa insyaallah hari ini bisa pulang ustaz Sabri dan ustaz Maman," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Selasa, 15 Desember.

Penyidik menurut Sugito memang belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Kedua tersangka ini hanya diperiksa terkait perkara. 

"Jadi kalau misalnya nanti dia akan ditahan berarti terbit surat penahanan. Tapi kalau misalnya tidak ada surat penahanan berarti hari ini beliau sudah bisa keluar," sambung Sugito.

Sugito mengatakan, pemeriksaan Ahmad Sabri Lubis dan Maman Suryadi memang memakan waktu cukup lama atau sekitar 24 jam. Sebab dalam rangkaian pemeriksaan, keduanya tak hanya dimintai keterangan sebagai tersangka. Penyidik juga meminta keterangan mereka sebagai saksi untuk Rizieq Shihab.

"Secara garis besar menyangkut masalah keorganisasian FPI. Menyangkut masalah pelaksanaan Maulid Nabi dan pernikahan putri beliau (Rizieq Shihab)," kata dia.

"Beliau di samping sebagai tersangka, beliau sebagai saksi. Karena saat acara itu di tempatnya Habib Rizieq tapi sebagian besar untuk keterangan detailnya ustad Sobri akan jelaskan dipengadilan mungkin itu," sambung Sugito.

Ahmad Sabri Lubis dan Maman Suryadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Najwa Shihab.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 Desember. Dalam perkara ini, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.