Polisi Buka Peluang Tambahkan Pasal Selain Pelanggaran Prokes pada 5 Tersangka Kerumunan Petamburan
Rizieq Shihab (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membuka peluang penambahan sangkaan pasal kepada lima tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan.

Lima tersangka ini telah dijerat Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara, tersangka lain yakni pimpinan FPI, Rizieq Shihab telah ditahan dengan pasal 160 KUHP.

"Sekarang ini pemeriksaan masih berjalan. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari pendidik, apakah masih di Pasal 93 atau ada penambahan pasal, di situ nanti akan kita lihat dari hasil penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember.

Saat ini, tiga orang dari lima tersangka kerumunan di Petamburan telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. 

Adapun ketiga orang yang menyerahkan diri tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris panitia, dan Idrus sebagai kepala seksi acara.

"Tadi pagi, sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Ketiga orang tersebut di bawah bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya," tutur Yusri. 

Sementara, dua orang tersangka lainnya yakni Ketua Umum FPI Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara dan Panglima LPI Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan, masih ditunggu untuk menyerahkan diri.

"Kami sudah ultimatum, dua opsi yang kami berikan. Polda Metro Jaya memberikan dua opsi, menyerahkan diri atau akan kita tangkap," tandasnya.

Sebagai informasi, ada enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. 

Sementara, kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.