Bagikan:

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Akhmad Sahyuti memutuskan menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dalam perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat acara penikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan termohon. Membebankan biaya perkara senilai nihil," ucap Sahyuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari.

Sahyuti mengatakan putusan itu diambil setelah mempertimbangkan surat permohonan dan surat jawaban yang diajukan pihak pemohon dan termohon. Kemudian, keputusan juga berdasarkan pertimbangan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

"Menimbang dari alat bukti, saksi dan ahli, hakim berpendapat penetapan tersangka didukung dengan alat bukti yang sah," kata dia.

Adapun, perkara pelanggaran prokes ini bermula ketika Rizieq Shihab menggelar pesta pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November.

Di saat yang bersamaan, pihak DPP FPI yang membuat acara Maulid Nabi.Sehingga, dua acara itu menimbulkan kerumunan. Bahkan, massa yang hadir tak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.

Dengan adanya pelanggaran itu, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta pun memberikan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Tapi sanksi denda itu bukan akhir dari pelanggaran tersebut.

Polisi turun tangan untuk menyelidiki pelanggaran tersebut. Sebab, ada dugaan telah terjadi tindak pidana di balik kerumunan tesebut. Hingga akhirnya, polisi menetapkan enam orang tersangka di balik perkara tersebut. Salah satu di antaranya Rizieq Shihab. Dalam perkara ini, dia dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

Sedangkan lima orang tersangka lainnya, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara). Dalam perkara ini, mereka Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.