JAKARTA - Tim pengacara Rizieq Shihab menyebut bakal menghadirkan 5 saksi dan 3 ahli dalam persidangan gugatan praperadilan. Mereka bakal dihadirkan pada Kamis, 7 Januari.
Jumlah saksi yang akan dihadirkan ini disampaikan pengacara setelah hakim tunggal persidangan Akhmad Sahyuti melontarkan pertanyaan rencana pihak pemohon menghadirkan saksi.
"Saksi-saksi ada? berapa?," tanya Sahyuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari.
Salah satu anggota tim pengacara Rizieq menjawab jika pihaknya telah mempersiapkannya. Setidaknya ada 8 orang yang bakal dihadirkan. Mereka akan memberikan keterangan perihal penetapan tersangka terhadap Rizieq tidaklah tepat.
"Saksi ada 5, ahli 3," sebut dia.
Sahyuti menyebut saksi dan ahli dari pihak pemohon akan didengar keterangannya pada Kamis, 7 Januari. Sedangkan untuk saksi dari pihak termohon akan diberikan kesempatan pada Jumat, 8 Januari.
"Berarti itu hari Kamis ya (saksi dan ahli pemohon). Jumat para termohon," kata dia.
BACA JUGA:
Rizieq Shihab mengajukan permohonan praperadilan menggugat penetapan tersangka dalam perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab sudah teregistrasi dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN Jaksel, tertanggal 15 Desember.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, pada Kamis, 10 Desember. Tak hanya Rizieq, dalam perkara itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya.
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Sementara, tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq kemudian ditahan sejak 12 Desember. Rizieq saat ini mendekam di sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya.