Kalah Gugatan Praperadilan, Pengacara Rizieq Shihab: Putusan Hakim Menyesatkan
Rizieq Shihab (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara Rizieq Shihab menilai keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan sebagai hal yang menyesatkan. Alasannya hakim dalam persidangan ini dinilai pengacara Rizieq mengubab asas lex specialis dengan asas generalis.

"Putusan hakim ini pendapat saya menyesatkan. Menyesatkan karena sudah mengubah asas hukum dari asas hukum lex specialis dijadikan (atau) digabungkan dengan asas hukum generalis. Asas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," kata Ketua tim pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan, Selasa, 12 Januari.

Alamsyah menyebut, sesatnya keputusan hakim lebih menggunakan asas generalis atau umum. Meski, pada perkara ini ada dua undang-undang yang digunakan. Pertama yaitu KUHP tekait Pasal 160 kemudian Undang-Undang Kekarantiaan Kesehatan.

Seharusnya, dengan adanya dua undang-undang itu hakim lebih menerapkan asas lex specialis.

"Bahwa dia tidak boleh dicampur. Jadi kalau ada asas hukum generalis, KUHP. Jadi ada lagi hukum spesialis, undang-undang karantina. Ya undang-undang-undang karantina yang dipakai. bukan dua-duanya digabung. Itu sesat itu," kata dia.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti memutuskan menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dalam perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat acara penikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara senilai nihil," ucap Sahyuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari.

Sahyuti mengatakan putusan itu diambil setelah mempertimbangkan surat permohonan dan surat jawaban yang diajukan pihak pemohon dan termohon. Kemudian, keputusan juga berdasarkan pertimbangan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

"Menimbang dari alat bukti, saksi dan ahli, hakim berpendapat penetapan tersangka didukung dengan alat bukti yang sah," kata dia.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, pada Kamis, 10 Desember. 

Tak hanya Rizieq, dalam perkara itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya yaini, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Dalam perkara ini, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Sementara, tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq kemudian ditahan sejak 12 Desember. Rizieq saat ini mendekam di sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya.