Penggunaan Pasal Berita Bohong di Kasus RS Ummi, Polri: Menutupi Rizieq Shihab Positif COVID-19
Rizieq Shihab (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mempersangkakan pasal penyebaran berita bohong terhadap Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi dr. Andi Tatat.

Ketiganya juga telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penggunaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, karena mereka menyampaikan berita bohong soal kondisi Rizieq Shihab yang saat itu dirawat di RS Ummi, Bogor.

Untuk Hanif Alatas karena tidak memberikan informasi sebenarnya. Kemudian, dia juga dijerat dengan pasal lain karena dianggap menghalangi kerja Satgas COVID-19.

"Diketahui bahwa (Rizieq) udah positif (COVID-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," ucap Rian kepada wartawan, Selasa, 12 Januari.

Sementara untuk penggunaan pasal penyebaran berita bohong terhadap dr. Andi Tatat karena saat itu dia memberikan keterangan jika Rizieq Shihab dalam kondisi baik. Padahal, saat itu Rizieq terkonformasi positif.

"Untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh, ada gitu," kata dia.

Selain penyampaian berita bohong, dr. Andi Tatat juga dianggap menghalamgi kerja Satgas karena tidak kooperatif saat Satgas hendak memeriksa kondisi kesehatan Rizieq Shihab. Padahal, RS Ummi merupakam rumah sakit rujukan penanganan COVID-19.

"(dr. Andi Tatat) Penanggung jawab di situ. Dan Rumah Sakit Ummi itu rumah sakit rujukan COVID. Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap gugus tugas gitu loh. Kalau memang dia tidak mau kerja sama ya jangan jadi rumah sakit rujukan," kata dia.

Sebelumnya Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi dr. Andi Tatat ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19.

"Iya, ketiganya sudah ditetapkan tersangka," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada VOI, Senin, 11 Januari.

Penetapan ketiga tersangka ini, kata Andi, berdasarkan gelar perkara. Penyidik menilai mereka melakukan tindak pidana sehingga ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal 2 alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," kata dia 

Dengan penetapan tersangka ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.