Bantah Dakwaan, Rizieq Shihab Klaim Kondisinya Membaik Usai 24 Jam Dirawat di RS UMMI
Ilustrasi-Sidang Tuntutan Rizieq Shihab (Foto: Tangkap Layar)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab mengklaim kondisinya membaik setelah menjalani perawatan di RS UMMI Bogor selama 24 jam. Padahal, sebelumnya kondisi fisiknya menurun dan menunjukan gejala-gejala COVID-19.

Pernyataan itu disampaikan Rizieq sebagai terdakwa saat persidangan kasus hasil swab tes RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saat itu 24 jam saya dirawat di RS UMMI itu mengalami perubahan kondisi yang sangat luar biasa yang tadinya sangat lelah (jadi) hilang, yang tadinya batuk-batuk (menjadi) tidak batuk, yang tadinya agak sesak nafas menjadi tidak begitu. Limpodit saya naik sampai 16," ucap Rizieq dalam persidangan.

Dengan kondisi yang dianggap telah membaik itu, Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq Shihab membuat video soal pernyataan yang menyebut kondisi dalam keadaan sehat.

Video itupun bertujuan untuk menepis kabar bohong atau hoaks yang menyebut Rizieq sedang kritis akibat COVID-19.

"Saya punya menantu bikin video dikirim ke kerabat, sahabat yang akhirnya kerasahan mereka hilang. Jadi mereka yang tadinya resah hilang jadi mereka tidak resah lagi dengan adanya video tersebut," kata Rizieq.

Sehingga, Rizieq menegaskan video itu yang dinilai jaksa sebagai kebohongan tidaklah benar. Sebab, tujuan awal hanya untuk menghilangkan keresahan keluarga dengan adanya kabar bohong.

"Yang pada akhirnya video tersebut dituduhkan oleh penyidik dan JPU dituduhkan berbohong yang mengatakan saya itu baik-baik saja," tandas dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara. Sebab, didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.