Menanti Tuntutan Jaksa di Kasus RS UMMI, Di Mana Rizieq Shihab Klaim Tak Pernah Buat Keonaran
Rizieq Shihab (DOK. VOI/Irfan Meidianto)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar persidangan lanjutan kasus hasil swab tes RS UMMI Bogor. Dalam sidang nanti, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa, Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr. Andi Tata.

"Persidangan pembacaan tuntutan oleh penuntut umum atas perkara RS UMMI," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Kamis, 3 Juni.

Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19. Sehingga, dia dakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Selama proses persidangan, Rizieq selalu pada pendiriannya tak pernah berbohong dan membuat keonaran dan keresahan di masyarakat. Sebab, saat menjalani perawatan di RS UMMI kondisnya semakin membaik terlebih tidak pernah ada orang yang menginformasikan jika dirinya positif COVID-19.

"Saat itu 24 jam saya dirawat di RS UMMI itu mengalami perubahan kondisi yang sangat luar biasa yang tadinya sangat lelah (jadi) hilang," kata Rizieq.

"Saya sampaikan bahwa kami tak pernah berbohong. Kami rasakan apa yang kami rasa karena saat itu belum ada hasil PCR yang keluar," sambungnya.

Bahkan, terkait keresahan dan keonaran di masyarakat, Rizieq justru menyebut Wali Kota (Walkot) Bogor Bima Arya yang justru memicu hal itu terjadi. Alasannya, Bima Arya yang menyampaikan jika dia sedang dirawat karena positif COVID-19.

"Karena Wali Kota Bogor koar-koar di media akhirnya masyarakat jadi tahu dimana-mana. Jadi artinya berita hoaks di tambah koar-koar Wali Kota Bogor di media akhirnya menambah keresahan yang terjadi di tengah masyarakat," ucap Rizieq

Padahal, Rizieq Shihab menyebut memiliki kesepakatan dengan RS UMMI. Isinya, untuk merahasiakan kondisi dirinya saat dirawat.

Tujuan merahasiakan kondisi dan perawatan itu agar para sahabat dan keluarganya tidak resah. Sehingga, mereka tidak berbondong-bondong untuk menjenguknya yang nantinya hanya berdampak terjadinya kerumunan.

"Pada saat saya masuk ke rumah sakit saya punya kesepakatan dengan rumah sakit supaya perawatan saya di rahasiakan, karena saya takut nanti (masyarakat mengetahui). Rumah sakit sepakat", kata Rizieq.

"Dan saya siap mengikuti arahan rumah sakit mau berapa lama saya dirawat apapun penyakitnya. Tapi karena wali kota bogor koar-koar di media akhirnya masyarakat jadi tahu di mana-mana," sambug Rizieq.

Hanya saja, lanjut Rizieq, Wali Kota Bogor Bima Arya datang ke RS UMMI sembari membawa Satgas COVID-19. Mereka meminta rekam medis dan hendak melakukan tes PCR kepadanya.

Sehingga, hal itu membuatnya tak enak hati. Terlebih, Bima Arya memberitahu keberadaannya yang sedang dirawat.

Dengan alasan itulah, Rizieq memutuskan untuk meninggalkan RS UMMI. Dia lebih memilih untuk menjalani perawatan di rumah.

"Ini buat hati saya resah, gelisah, enggak enak Majelis Hakim akhirnya saya minta izin kalau gitu saya dirawat di rumah saja karena di rumah ada dokter-dokter pribadi," kata dia.