Di Sidang Rizieq Kasus RS UMMI, Ahli Jelaskan Perbedaan Bohong dan Keliru
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) saat sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa, Jakarta, Rabu (19/5/2021). (Yogi Rachman/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang menyebut ada perbedaan konteks antara berbohong dengan keliru. Perbedaannya terletak pada niat saat menyampaikan.

Keterangan perihal perbedaan itu disampaikan Frans saat menjadi ahli persidangan perkara hasil swab RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Menurut pendapatnya, bohong itu harus dilandasi dengan niat. Sehingga, seseorang yang menyampaikan kebohongan memiliki tujuan untuk menutupi sesuatu atau lainnya.

"Arti kata bohong itu yang tadi di dalam kamus menyatakan sesuatu yang tidak benar atau berdusta," ucap Frans dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Mei.

"Nah kalau seseorang menyampaikan sesuatu yang tidak benar dalam konteks berbicara (harus) ada niat, ada kemauan untuk menyampaikan itu," sambung Frans.

Sementara untuk konteks keliru, sambung Frans, tidak ada niat untuk berbohong. Sebab, seseorang yang keliru itu tidak mengetahui atau berniat untuk menyampaikan kebohongan.

"Tetapi jika dalam suatu hal menyampaikan sesuatu yang tidak benar tanpa ada niat karena dalam situasi tidak tahu, maka, tidak bisa disebut berbohong. Dia masuk kategori keliru," ungkap Frans.

10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Bahkan, Frans menyebut jika keliru kerap terjadi pada siapapun. Misalnya, saat salah menyebut nama seseorang dan sebagainya.

"Keliru selalu terjadi dalam hidup kita misalnya kalau kita keliru menyebut nama orang dan lain-lain. Jadi sangat manusiawi," tandas dia.

Sebelumnya, Rizieq membantah telah menyebarkan berita bohong soal kondisi tubuhnya yang baik-baik saja, padahal positif COVID-19. Alasannya, Rizieq Syihab belum mengetahui mengetahui hasil PCR.

Dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.