JAKARTA - Habib Rizieq Shihab enggan berkomentar mengenai dakwaan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong swab tes RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Rizieq Shihab tidak mau berbicara saat hakim memberikan kesempatan menyampaikan keberatan atau eksepsi atas kasus ini.
"Apakah saudara terdakwa mengerti? Saudara tidak menjawab," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, Jakarta, Jumat, 19 Maret.
"Apakah terhadap dakwaan terdakwa akan mengajukan keberatan atau eksepsi?," kata hakim bertanya.
Namun, tidak ada jawaban dari Rizieq Shihab. Hakim pun meminta jaksa yang ada di Bareskrim Polri untuk mendekatkan microphone kepada Rizieq Shihab. Namun, saat kamera menyorot Rizieq Shihab terlihat sedang salat.
"Kalau sedang beribadah tunggu sampai selesai," kata hakim.
Setelah Rizieq selesai salat, hakim kembali menanyakan mengenai tanggapan Rizieq. Namun Rizieq tetap diam. Rizieq sehabis salat terlihat langsung mengaji.
"Baik kalau tidak ada tanggapan maka Jumat 26 Maret sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi. Sidang ditutup," kata hakim.
BACA JUGA:
Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret.
Selain itu, Rizieq Shihab didakwa menghalangi Satgas COVID-19 Kota Bogor, Jawa Barat. Rizieq Shihab disebut jaksa berbohong mengaku sehat padahal COVID-19.
Jaksa menerangkan, pada 28 November 2020 Rizieq Shihab meninggalkan RS UMMI Bogor dan membuat surat pernyataan.
“Dengan ini saya tidak mengizinkan kepada siapa pun untuk membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab,” kata jaksa mengutip surat pernyataan Rizieq Shihab saat membacakan surat dakwaan
Surat pernyataan Rizieq Shihab ini dibuat 28 November dengan meterai Rp6.000. Surat pernyataan Rizieq Shihab dikirimkan ke Dinkes Bogor dengan tujuan agar Dinkes dan Satgas COVID-19 Kota Bogor tidak meminta hasil swab PCR test Rizieq Shihab.
“Akibat perbuatan terdakwa mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020 dan membuat surat pernyataan pada pokoknya tidak mau memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan terdakwa yang positif COVID-19, merupakan tindakan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di mana satgas COVID-19 Kota Bogor dan Dinkes Bogor tidak dapat melaukan salah satu tugasnya dalam rangka penanggulangan wabah COVID-19 yang salah satu caranya adalah dengan metode tracing dengan siapa terdakwa kontak sebelumnya,” papar jaksa.