JAKARTA - Majelis hakim meminta tim jaksa penuntut umum menghadirkan Habib Rizieq Shihab ke dalam ruangan sidang di Bareskrim Polri. Hakim ingin mendengar tanggapan Rizieq. Shihab usai pembacaan dakwaan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dibacakan.
"Jaksa tolong hadirkan terdakwa dalam ruangan, kami ingin mendengar tanggapan atas dakwaan ini," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, Jumat, 19 Maret.
Jaksa di Bareskrim Polri langsung menemui Rizieq di sel tahanan Bareskrim Polri. Namun, jaksa belum bisa menghadirkan Rizieq karena yang bersangkutan sedang melakukan salat.
"Kami coba hadirkan kembali ke sidang. Kami sampaikan bahwa terdakwa sedang melaksanakan salat," kata Jaksa di ruang sidang Bareskrim Polri.
Hakim pun memutuskan untuk menunggu Rizieq melaksanakan salat. "Baik kita tunggu. Sembari menunggu sidang kita skors 10 menit," kata Hakim Suparman.
BACA JUGA:
Dalam dakwaan, pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab bemula ketika tiba di Indonesia pada 10 November 2020. Rizieq Shihab yang baru tiba di Indonesia dari Arab Saudi seharusnya menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Namun Rizieq Shihab tak melakukannya. Dua hari setelah tiba di Indonesia, Rizieq Shihab justru menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP yang sudah mengetahui bakalnya adanya kegiatan itu mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak terlibat. Pemkab memasang spanduk imbauan.
Hanya saja, imbauan itu justru diabaikan Rizieq Shihab. Acara juga tak mengantongi izin Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor acara digelar.
Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP.