Rizieq Shihab Tolak Sidang Online, Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa
Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya (Foto: Wardhany/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab tetap tidak mau menghadiri sidang secara online atau virtual. Eks Pentolan Fron Pembela Islam (FPI) ingin tetap hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya bukan tidak bersedia hadir. Saya tidak mau sidang online saya mau sidang langsung," kata Rizieq Shihab di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 19 Maret.

Tim Jaksa Penuntut Umum pun meminta kepada hakim untuk membuat penetapan untuk menghadirkan Rizieq Shihab secara paksa. Sebab, Rizieq tidak mau hadir dalam persidangan secara online.

"Mohon maaf hakim, kami meminta penetapan untuk terdakwa dihadirkan secara paksa," kata tim jaksa.

Hakim tidak langsung membuat penetapan. Hakim meminta Jaksa melakukan komunikasi lagi dengan Rizieq agar bisa dihadirkan dalam persidangan.

"Kami lihat dulu bisa engga komunikasi dengan terdakwa," kata Jaksa.

Jaksa menjelaskan sudah melakukan komunikasi dengan Rizeq dan merayunya. Namun tetap saja Rizieq tidak mau hadir dalam sidang online.

"Pada intinya yang tidak bersedia dihadirkan secara online, dan sudah diungkapkan ketika kami JPU menyampaikan surat panggilan kepada beliau," kata Jaksa.

Sampai berita ini diturunkan, Jaksa, Hakim dan penasehat hukum tengah melakukan musyawarah.

Pembaca VOI bisa juga mengikuti jalannya persidangan Rizieq Shihab hari ini secara live streaming dari dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Klik tautan berikut dan selamat menikmati.