Bagikan:

JAKARTA - Persidangan kasus dugaan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Rizieq Shihab akhirnya digelar secara online, Jumat, 19 Maret. Meski awalnya sempat terjadi perdebatan.

Lalu siapa sosok hakim yang memimpin jalannya persidangan ini? Dia adalah Suparman Nyompa, SH. MH, asal Makassar, Sulawesi Selatan. 

Suparman Nyompa pada 2012 mendirikan pesantren di Desa Sogi, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Dia memberi nama pesantrennya Al Hadi Al Islami. Pesantren yang didirikannya itu gratis.

Suparman Nyompa mendirikan pesantren ini untuk mewujudkan ahlak. Cita-cita lama yang kini dicapainya.

Kembali ke sidang Rizieq. Dalam sidang ini, Suparman Nyompa didampingi dua hakim. Mereka adalah M. Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Mereka dengan bantuan tim jaksa penuntut umum berhasil menghadirkan Habib Rizieq Shihab dalam persidangan. Awalnya Rizieq Shihab ngotot ingin hadir dalam persidangan. Hal ini disampaikan Rizieq saat dijemput oleh jaksa penuntut umum di Rutan Bareskrim Polri.

"Sidang online musti dipaksa? Sidang kemarin sudah saya sampaikan, dibuka hakim ditutup hakim. Silakan lanjutkan sidang saya tidak mau hadir. Saya tidak mau hadir sidang online," kata Rizieq Shihab di Rutan Bareskrim, Selasa, 19 Maret.

Jaksa menyampaikan sidang akan dilakukan secara online. "Sidang akan dilakukan secara online," kata Jaksa. Dan perdebatan pun terjadi.

Hakim Suparman mengingatkan sedianya Habib Rizieq menerima sidang secara online. Sebab, ini adalah waktu dirinya untuk mencari keadilan.

"Yang rugi adalah habib sendiri kalau tidak hadir. Tolong dengarkan dulu, ini adalah kesempatan terbaik habib untuk mendapat keadilan. Meski habib tidak hadir sidang tetap jalan," kata Hakim.

Rizieq Shihab tetap bersikeras dihadirkan dalam sidang. Dia terus menyampaikan keberatan sidang dilakukan secara online. Menurut dia, sidang ini sangat merugikan dirinya.

"Saya tidak pernah ikuti sidang secara online. Silakan sidang dilakukan. Saya menunggu di sel. Berapapun puutusannya saya ridho," kata Rizieq.

Hakim kembali mengingatkan kepada Rizieq soal sidang online ini juga sudah ada dasar hukumnya yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Sidang online dilakukan karena dalam masa pandemi COVID-19.

"Habib banyak simpatisan, yang lain tidak. ini akan terjadi kerumunan masa," kata Habib Rizieq.

Setelah melalui perdebatan, persidangan akhirnya dilakukan. Jaksa membacakan surat dakwaan. Hakim meminta Rizieq Shihab agar mendengarkan surat dakwaan. Rizieq Shihab tetap menolak. Dia berusaha bicara. Namun suara Rizieq Shihab tak terdengar.

Jaksa terus membacakan surat dakwaan. Hari ini sidang Rizieq Shihab dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang tertunda.

Rizieq Shihab didakwa dalam dua perkara. Pertama kasus kerumunan Petamburan, selanjutnya kasus kebohongan hasil swab tes di RS UMMI Bogor.