Jaksa Ogah Bertanya Saksi Meringankan di Perkara Kerumunan Petamburan Rizieq Shihab
Rizieq Shihab (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tidak akan bertanya kepada saksi meringankan perihal perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan atas terdakwa Rizieq Shihab dan lima eks petinggi FPI.

Alasanya, tim jaksa mengganggap saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya sudah sangat jelas memberikan keterangan.

Sedianya, kedua saksi yang dihadirkan oleh pihak Rizieq Shihab antara lain, Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin dan Eks Ketua Hilal Merah Indonesia FPI, Ali Al Hamid.

"Kami dari penuntut umum telah cukup saksi fakta yang kami hadirkan termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum, sikap kami tidak ingin menanyakan," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 Mei.

Kemudian, hakim ketua Suparman Nyompa yang mendengar pernyataan dari tim jaksa itu kembali mengkonfirmasi keputusan tersebut.

"Jadi jaksa tidak ajukan pertanyaan?" tanya Suparman Nyompa.

"Iya," jawab jaksa.

Lantas, hakim ketua pun memutuskan untuk melanjutkan sidang. Saksi Zainal diminta menjelaskan soal penerapan prokes di acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Rizieq Shihab.

"Sudah bisa dipasikan semuanya makai masker?" tanya hakim

"Makai masker semuanya," jawab Zainal.

"Karena kan memang kita kerahkan petugas yang kita untuk bagi masker," sambung Zainal.

Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.