Murka di Persidangan, Rizieq Shihab Tunjuk-tunjuk Jaksa: Anda Memidanakan Maulid Nabi
DOK ANTARA/Rizieq Shihab

Bagikan:

JAKARTA - Rizieq Shihab naik pitam dalam sidang lanjutan perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Petamburan. Rizieq sempat menunjuk-nunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dengan menyebut mereka memidanakan Maulid Nabi.

Kemarahan Rizieq Shihab diluapkan saat diberi kesempatan untuk melontarkan pertanyaan kepada saksi Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengenai ada-tidaknya perkara pelanggaran prokes yang masuk ke persidangan.

"Di antara pelanggaran prokes itu ada tidak yang dibawa ke Pengadilan seperti perkara Petamburan," tanya Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 22 April.

Arifin menjawab dengan menegaskan semua pelanggaran prokes ditindak sesuai aturan. 

Mendengar jawaban itu, Rizieq mengulang pertanyaannya. Rizieq bertanya soal pelanggaran prokes yang ditindak.

"Berarti semua pelanggaran prokes yang lain kena sanksi?" tanya Rizeq.

Tiba-tiba, jaksa merespons pertanyaan itu dengan meminta majelis hakim menegur Rizieq. Alasannya pertanyaan Rizieq dianggap menggiring para saksi.

"Izin Majelis kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring dari saksi," kata jaksa.

Tapi Rizieq  Shihab menolak jika pertanyaannya dianggap menggiring jawaban saksi. Bahkan, dia meminta jaksa untuk menjelaskan bentuk penggiringan dari pertanyaan yang dilontarkannya.

Sementara, jaksa tetap bersikukuh dengan pandangannya soal Rizieq sudah menggiring jawaban saksi.

"Ini menggiring. Ini sudah penggiringan," kata jaksa.

Karena pernyataan jaksa ini, Rizieq Shihab naik pitam. Dia bangkit dari kursinya dan menunjuk-nunjuk jaksa sambil menyinggung jaksa memidanakan Maulid Nabi.

"Anda mempidanakan Maulid Nabi, itu yang anda khawatirkan. Anda khawatir, anda ketakutan. Jangan Maulid Nabi anda pidanakan, tidak ada prokes lain yang dipindanakan di Pengadilan. Anda yang sudah mempidanakan Maulid Nabi," kata Rizieq.

Perdebatan antara Rizieq dan jaksa dihentikan oleh majelis hakim. Kedua belah pihak diminta menenangkan diri.