Perhatian! Pemerintah Perketat Syarat Perjalanan Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sekalgus Kepala BNPB Doni Monardo (Foto: DOK Humas BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 mengenai peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Dalam addendum tersebut, Doni memperketat persyaratan perjalanan pada dua minggu sebelum larangan mudik yakni 22 April sampai 5 Mei dan satu minggu sesudah pemberlakuan larangan mudik Lebaran yakni 18 sampai 24 Mei.

"Maksud dari addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik. Sementara peniadaan mudik 6-17 Mei tetap berlaku," kata Doni dalam addendum, dikutip VOI pada Kamis, 22 April.

Doni menyebut, berdasarkan hasil surveinBadan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak mudik seminggu sebelum dan setelah larangan mudik berlaku.

Oleh sebab itu, tujuan addendum ini adalah untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Protokolnya, pelaku perjalanan transportasi udara, kereta api, laut, dan penyeberangan laut pada H-14 dan H+7 larangan mudik wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika ingin menggunakan GeNose, dilakukan sesaat sebelum keberangkatan. Lalu, pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif," tutur Doni.

Adapun protokol pada pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose oleh Satgas COVID-19 daerah masing-masing.

Pada pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, Doni mengimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan Satgas COVID-19 daerah," ungkapnya.

Doni menyebut, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan. Lalu, apabila hasil tes negatif namun pelaku perjalanan memiliki gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan kembali melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri.