Polri Kerahkan Intelijen Awasi RS-Laboratorium Cegah Surat Palsu Negatif COVID-19
DOK ANTARA/Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Bagikan:

JAKARTA - Polri bakal menerjunkan anggota intelijen untuk mengawasi rumah sakit dan laboratorium. Tujuannya mencegah pratik nakal jual beli surat negatif COVID-19.

"Intelijen kita siap untuk memantau (rumah sakit dan lab)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat, 23 April.

Pengerahan anggota intelijen ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik. 

Polri juga sudah menerapkan skema penyekatan. Pengetatan ini dilakukan sejak 22 April hingga 5 Mei 2021 dan periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021. 

Selain itu, Argo berharap semua pihak mengikuti seluruh aturan yang ada. Sehingga, mencegah terjadinya penularan.

"Semoga tidak ada ya (permainan surat COVID-19)," kata Argo.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 memperketat syarat perjalanan pada sebelum dan setelah masa larangan mudik 2021. 

Pengetatan syarat perjalanan berlaku mulai H-14 (22 April-5 Mei) sebelum larangan mudik dan H+7 setelah larangan mudik (18-24 Mei). Sedangkan larangan mudik berlaku pada tanggal 6-17 Mei.

Secara umum, pengetatan syarat dalam sebelum dan sesudah mudik mengubah ketentuan batas waktu penggunaan hasil tes negatif COVID-19 sebelum melakukan perjalanan.

Sebelumnya, penggunaan syarat hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen berlaku maksimal selama 3x24 jam. Pada pra dan pascamudik hanya berlaku maksimal 1x24 jam. Lalu, penggunaan GeNose berlaku sesaat sebelum keberlangkatan.

Pada pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Kemudian akan dilakukan tes acak apabila diperlukan Satgas COVID-19 daerah.

Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan. Aapabila hasil tes negatif namun pelaku perjalanan memiliki gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan kembali melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri.