Bagikan:

KUPANG - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membatalkan keberangkatan delapan penumpang kapal laut karena diduga membawa surat keterangan bebas COVID-19 palsu dari salah satu laboratorium pemeriksaan kesehatan. 

"Dalam beberapa hari terakhir ini petugas di Pelabuhan ASDP Bolok dan Pelabuhan Pelni Tenau Kupang menemukan delapan kasus penumpang yang membawa surat keterangan bebas COVID-19 palsu," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha KKP Kupang, Hengky Jezua di Kupang, Antara, Selasa, 6 Juli. 

Penumpang yang membawa surat keterangan bebas COVID-19 palsu itu langsung ditahan dan dilarang melakukan perjalanan lagi. Mereka rencananya bepergian menuju Pulau Jawa dan wilayah NTT.

"Penumpang hanya menelepon laboratorium, kemudian saat mau berangkat ada orang yang membawa surat keterangan bebas COVID-19 dan memberikan kepada mereka," ujar Hengky.

Hengky enggan menyebutkan nama laboratorium yang mengeluarkan surat keterangan bebas COVID-19 tersebut. Namun bisa dipastikan laboratorium itu akan mendapatkan teguran keras.

Ia mengaku kasus ini sebenarnya sudah masuk dalam ranah pidana sehingga bisa dilaporkan kepada kepolisian. Namun pihaknya untuk saat ini hanya akan memberikan teguran keras untuk pembelajaran. Hengky mengaku heran di tengah kasus COVID-19 yang terus meningkat seperti saat ini masih ada oknum yang mencari keuntungan.

Oleh karena itu, ujar dia, masyarakat yang akan bepergian diminta membawa surat keterangan bebas COVID-19 asli karena hal itu untuk kebaikan diri sendiri dan orang lain.