Bagikan:

JAKARTA - Anda yang berencana bepergian saat masa PPKM darurat Jawa-Bali harus memperhatikan aturan syarat perjalanan per 3 Juli-20 Juli. Aturan ini mengatur syarat pelaku perjalanan laut, udara, darat, dan kereta api diberlakukan. 

Aturan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi COVID-19. 

Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan vaksinasi COVID-19 menjadi syarat wajib bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan. Siapa pun yang hendak melakukan perjalanan, harus menunjukkan surat vaksin dosis pertama. 

"Selanjutnya ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama," kata Ganip, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 2 Juli. 

Namun, Ganip berujar, aturan tersebut dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kebutuhan khusus. Meski bagitu, mereka yang masuk kategori ini harus menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan menunjukkan surat keterangan negatif PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan. 

"Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum dipakai dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT PCR antau rapid  antigen," tuturnya. 

Menurut Ganip, ada sejumlah substansi yang ada di dalam SE tersebut. Pertama, setiap pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, salah satunya adalah penggunaan masker. 

Ganip mengatakan, para pelaku perjalanan wajib memakai masker yang menutupi hidung dan mulut. Tak hanya itu, memakai masker medis, hingga tidak berbicara selama perjalanan berlangsung.

"Pengetatan protokol ini ditekankan kepada memakai masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak bicara satu atau dua arah selama perjalanan," jelasnya. 

Larangan makan selama perjalanan 

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum dilarang makan selama perjalanan berlangsung. Namun, kata Ganip, ada pengecualian bagi mereka yang hendak mengkonsumsi obat dengan alasan medis. 

"Tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari dua jam kecuali untuk keperluan medis seperti mengkonsumsi obat," papar Ganip. 

Kemudian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 melalui tes swab antigen maupun PCR. Jika ada pelaku perjalanan yang bergejala, meski punya surat keterangan negatif COVID-19 maka tidak boleh melanjutkan perjalanan. 

"Apabila hasil tes PCR atau antigen negatif, namun bergejala tidak boleh melanjutkan perjalan dan wajib melakukan tes diagnosis PCR dan isoman di ruang tunggu," katanya.