Mulai Hari Ini: KRL, MRT, LRT dan Transjakarta Syaratkan STRP untuk Penumpang
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Hari ini, seluruh moda transportasi massal di Ibu Kota mewajibkan kepemilikan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi penumpang yang akan masuk ke stasiun KRL Commuter Line, MRT, LRT, dan halte Transjakarta.

STRP wajib dimiliki oleh para pekerja perusahaan sektor esensial dan kritikal yang mesti bekerja di luar rumah selama masa PPKM Darurat. STRP didaftarkan oleh perusahaan.

KRL

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyebut, mulai hari ini, calon pengguna KRL wajib menunjukan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.

"Akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun. Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," kata Anne dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 11 Juli.

Layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya.

MRT

Plt. Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menyebut, pengguna MRT wajib menunjukkan dokumen STRP, surat keterangan dari pemda, atau surat tugas.

Ia bilang, pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitasmasyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM

Darurat ini sehingga mampu mengurangi angka penyebaran virus COVID-19.

"Nantinya, setiap petugas di tiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan," tutur Pratomo.

LRT

Pengguna LRT juga wajib menunjukkan STRP, surat keterangan pemda, atau surat tugas saat memasuki stasiun. Sebab, LRT hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.

"Bagi Sahabat yang belum memiliki STRP, Sahabat dapat mengakses informasi lebih lanjut tentang STRP melalui website jakevo.jakarta.go.id atau download aplikasi JAKI ya," tulis keterangan dalam akun Instagram @lrtjkt.

Transjakarta

Seluruh penumpang Transjakarta juga wajib menunjukkan STRP, surat keterangan pemda, atau surat tugas. Sebab, Transjakarta beroperasi hanya untuk melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

"Calon pelanggan tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan jasa layanan Transjakarta," tulis keterangan dalam akun Instagram pt_transjakarta.

Mekanisme pembuatan STRP

Pengajuan STRP hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha yang bergerak di bidang esensial dan kritikal.

Perusahaan sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan Karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.

Perusahaan/badan usaha yang bergerak di sektor kritikal yang terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, Logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital Nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

STRP dapat dibuat di laman http://jakevo.jakarta.go.id. Pertama, pengaju STRP mengisi formulir dan mengunggah syarat yang diperlukan. Lalu, berkas akan diverifikasi oleh UP PMPPTSP. Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Setelahnya, STRP yang sudah diterbitkan dapat diunduh di http://jakevo.jakarta.go.id. Saat pengecekan STRP di lapangan, cukup tunjukkan QR code melalui ponsel kepada petugas.

Perusahaan yang bergerak dalam sektor esensial dan kritikal tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Data penanggung jawab
  2. Data perusahaan 
  3. KTP/KITAP/KITAS penanggung jawab
  4. Nomor induk berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta
  5. Melampirkan daftar karyawan/pekerja disertai kelengkapan berkas lainnya, di antaranya sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi COVID-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 karena alasan tertentu/medis. 

STRP juga diwajibkan bagi masyarakat yang bepergian dengan keperluan mendesak. Masyarakat yang dapat mengajukan STRP di antaranya memiliki tujuan kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.

Dokumen persyaratan STRP masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. KTP pemohon
  2. Foto ukuran 4x6 berwarna
  3. Surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak
  4. Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi COVID-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 karena alasan tertentu/medis.