PPKM Darurat, Transportasi Umum di Jakarta Beroperasi Sampai Pukul 20.30 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (Foto: Diah Ayuwardhani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, mengeluarkan Keputusan Kadishub DKI Nomor 259 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19.

Dalam keputusan tersebut, Syafrin memberi batas waktu selesai operasional transportasi umum di Jakarta setiap harinya sampai pukul 20.30 WIB selama PPKM darurat sampai 20 Juli mendatang.

"Transjakarta, angkutan umum reguler dalam trayek, MRT, dan LRT beroperasi sampai pukul 20.30 WIB," kata Syafrin dikutip Senin, 5 Juli.

Untuk waktu mulai operasional, Transjakarta dan angkutan umum reguler beroperasi sejak pukul 05.00 WIB, MRT sejak pukul 05.00 WIB, LRT sejak pukul 05.30 WIB.

Selain itu, angkutan perairan dibatasi operasionalnya sejak pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sementara, operasional KRL Jabodetabek ditentukan oleh PT KCI.

"Angkutan malam hari khusus untuk tenaga kesehatan mulai pukul 20.30 WIB sampai 21.30 WIB," ucap dia.

Syafrin menjelaskan, pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.

Adapun pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan pengaturan operasional sarana transportasi umum.

Sementara, untuk pengaturan ojek online dan ojek pangkalan masih diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Selain itu, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal 1 meter. 

"Perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar," jelas Syafrin.