Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mewajibkan perkantoran dan pusat perbelanjaan menyediakan fasilitas parkir khsusus sepeda saat penerapan PPKM darurat.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kadishub DKI Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka PPKM Darurat COVID-19.

"Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir yang tersedia," kata Syafrin dalam keterangannya, Senin, 5 Juni.

Fasilitas parkir yang disediakan, menurut Syafrin, wajib berada di dekat pintu masuk utama gedung. Lokasi parkir sepeda diberi tanda khusus parkir sepeda, serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.

"Kemudian, perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan fasilitas shower bagi pengguna sepeda," ucapnya.

ketentuan ini dibuat dalam rangka pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki.

Selain itu, ketentuan penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pada halte BRT Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.

Aturan transportasi umum selama PPKM darurat

Dalam keputusan tersebut, Syafrin juga memberi batas waktu selesai operasional transportasi umum di Jakarta setiap harinya sampai pukul 20.30 WIB selama PPKM darurat sampai 20 Juli mendatang.

"Transjakarta, angkutan umum reguler dalam trayek, MRT, dan LRT beroperasi sampai pukul 20.30 WIB," ucap Syafrin.

Untuk waktu mulai operasional, Transjakarta dan angkutan umum reguler beroperasi sejak pukul 05.00 WIB, MRT sejak pukul 05.00 WIB, LRT sejak pukul 05.30 WIB.

Selain itu, angkutan perairan dibatasi operasionalnya sejak pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sementara, operasional KRL Jabodetabek ditentukan oleh PT KCI.

"Angkutan malam hari khusus untuk tenaga kesehatan mulai pukul 20.30 WIB sampai 21.30 WIB," ucap dia.

Syafrin menjelaskan, pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.

Sementara, untuk pengaturan ojek online dan ojek pangkalan masih diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Selain itu, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal 1 meter. 

"Perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar," jelas Syafrin.