PPKM Diperpanjang, Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Pemerintah Tanggung Upah Pekerja dan Bebaskan Pajak
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Bisnis pusat perbelanjaan kian tertekan dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Berbagai keringanan pembiayaan pun diminta Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) untuk menghadapi dampak dari diperpanjangnya kebijakan tersebut.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja telah memprediksi bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang seiring tren jumlah kasus positif COVID-19 yang masih meningkat.

Lebih lanjut, ia mengatakan dengan diperpanjangnya pemberlakuan PPKM Darurat tentunya akan semakin menyulitkan kondisi usaha Pusat Perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah.

"Pusat Perbelanjaan meminta kepada pemerintah supaya segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah meskipun pemerintah meminta Pusat Perbelanjaan tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas," tuturnya, dikutip VOI, Rabu, 21 Juli.

Pertama, kata Alphonzus, pusat perbelanjaan meminta pemerintah meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.

"Kedua, meminta pemerintah menghapus sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap," ucapnya.

Kemudian, lanjut Alphonzus, pengusaha pusat perbelanjaan juga meminta agar pemerintah memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen.

Pusat perbelanjaan, kata Alphonzus, juga berharap selama pemberlakuan perpanjangan PPKM Darurat, pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin serta konsisten.

"Karena sangat dikhawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah COVID-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," ucapnya.

PPKM resmi diperpanjang

Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa-Bali diperpanjang. Kebijakan ini disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski diperpanjang, Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan selalu memantau dinamika kondisi pandemi COVID-19 di lapangan. Jika dalam waktu lima hari terjadi penurunan kasus maka pemerintah akan melakukan pelonggaran secara bertahap.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam keterangan video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli.

Lebih lanjut, eks Gubernur DKI Jakarta ini meminta semua pihak untuk saling bekerja sama untuk melaksanakan PPKM Darurat. Harapannya, dengan adanya penurunan kasus COVID-19 maka tekanan terhadap rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain bisa menurun.

"Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," tegasnya.