Wali Kota Banda Aceh: Warung Kopi, Mal dan Pusat Perbelanjaan Harus Diawasi
PPKM Mikro di Banda Aceh/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman memerintahkan tim Satgas COVID-19 untuk mengawasi secara ketat tempat keramaian seperti warung kopi hingga pusat perbelanjaan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

"Kita perintahkan ada tim yang mengawasi ketat seperti di warung kopi, mal Suzuya, Pasar Atjeh, Plaza Aceh yang mengumpulkan banyak orang," kata Aminullah Usman di Banda Aceh, dilansir Antara, Senin, 12 Juli.

Aminullah meminta dengan diberikan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, masyarakat diminta harus melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin.

Aminullah menegaskan, pihaknya masih memberlakukan sanksi terhadap pelanggar prokes sesuai dengan Perwal Banda Aceh Nomor 51 tahun 2020 tentang Penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan.

"Jika ada warga yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai Perwal, baik sanksi adat maupun denda," ujarnya.

Kemudian, kata Aminullah, mengenai sanksi terhadap tempat usaha juga masih berlaku seperti yang telah dilaksanakan selama ini yakni berupa peringatan hingga penutupan usaha.

"Prokes harus dijalankan secara disiplin, kalau tidak nanti sanksi untuk tempat usaha disegel, ditutup usahanya, dan jangan salahkan pemerintah," kata Aminullah.

Dalam kesempatan ini, Aminullah juga mengingatkan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha 20 Juli 2021 mendatang tidak boleh semuanya berkumpul ke Masjid Raya Baiturrahman, melainkan cukup ke masjid di daerah tempat tinggal masing-masing.

"Begitu juga untuk pelaksanaan kurban, panitia akan mengantarkan daging ke masyarakat dengan membagikan kupon, sehingga tidak terjadinya kerumunan," demikian Aminullah.