PPKM Level 4 Banda Aceh, Kini Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mal
DOK VIA ANTARA

Bagikan:

BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai dengan 20 September. Pemkab Banda Aceh memberlakukan aturan baru melarang anak-anak di bawah 12 tahun masuk mal.

"Sudah kembali diperpanjang, tidak jauh beda juga dengan yang sebelumnya, hanya anak-anak di bawah umur, tidak bisa dibawa ke mall," kata Kabag Humas Pemko Banda Aceh Said Fauzan dikutip Antara, Selasa, 14 September.

Perpanjangan PPKM ini sudah ditetapkan Pemerintah Banda Aceh melalui Instruksi Wali Kota Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM level 4 COVID-19.

Said mengatakan, aturan dalam PPKM level 4 terbaru ini juga tidak berbeda jauh dengan sebelumnya, hampir sebagian besar poin-poinnya masih sama.

Di mana, kata Said, makan/minum di tempat usaha seperti kafe atau restoran hanya dapat menampung pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Mengenai operasionalnya, kata Said, dibatasi sampai dengan pukul 23.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan ketat, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.

Ketentuan operasional tersebut juga berlaku untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari atau sejenisnya. Namun, untuk pusat perbelanjaan seperti mall juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," ujar Said.

Tak hanya itu, lanjut Said, dalam instruksi Wali Kota ini juga disebutkan bahwa terhadap pengunjung di bawah umur dan yang sudah lanjut usia tidak diperbolehkan mengunjungi mal.

"Usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mall, dan tempat bermain anak-anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," katanya.

Selanjutnya, Said juga menyampaikan bahwa sesuai Instruksi Wali Kota tersebut pelaksanaan ibadah di masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya tetap dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman oleh pemerintah.

"Khusus untuk masjid, mushalla dan tempat ibadah Muslim lainnya berpedoman kepada Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan dalam Kondisi Darurat," ujar Said Fauzan.