Pengunjung Mal di Surabaya Wajib Vaksin, Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Dilarang Masuk
ILUSTRASI FOTO/ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Sebanyak 24 mal atau pusat perbelanjaan kembali beroperasi saat perpanjangan PPKM level 3-4 . Di Surabaya, pengunjung harus sudah divaksin lengkap untuk masuk mal.

"Jadi pengunjung yang belum vaksin dan nggak ada kepentingan, nggak perlu masuk mal dulu," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Jatim, Sutandi Purnomosidi, di Surabaya, Selasa, 10 Agustus.

Karena itu, Sutandi menyebut masyarakat yang ingin masuk mal, wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi. Di aplikasi itu, pengunjung harus mengisi data diri dan kemudian memindai barcode yang disiapkan pihak mal.

"Karena saat barcode vaksin terlihat, kalau berwarna hijau, pengunjung tersebut sudah divaksin dua kali, kalau kuning baru sekali vaksin. Kalau merah belum vaksin, dan tidak diizinkan masuk," katanya.

Sutandi juga mengingatkan pengunjung mal agar tidak membawa anak-anak usia di bawah 12 tahun, karena mereka dilarang masuk mal. Ini merupakan aturan keputusan pemerintah pusat yang harus ditaati. 

"Anak-anak usia 12 tahun ke bawah tidak boleh masul mal, makanya tempat permainan anak dan bioskop belum boleh buka," katanya. 

Selain itu, restoran atau tempat makan di dalam mal dilarang memfasilitasi pembeli makan di tempat. Para pembeli hanya diperbolehkan beli untuk dibjngkus dan dibawa pulang.

"Tapi ini berlaku untuk tenant atau restoran yang memiliki ruang outdoor. Kalau hanya indoor, hanya melayani take away," ujarnya.