Mal Boleh Dibuka saat PPKM Berlanjut, Luhut: Lansia 70 Tahun dan Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Dok. Kemenko Marves)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah baru saja membuat keputusan untul kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga Senin pekan depan, 16 Agustus 2021. Ada sedikit pelonggaran saat perpanjangan ini, salah satunya bagi sektor pusat perbelanjaan dan mal.

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di daerah PPKM Level 4.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di (daerah) level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin 9 Agustus malam.

Luhut yang juga Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) ini lebih lanjut menjelaskan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Tentu, kata dia, uji coba berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, ada syarat tertentu bagi siapa saja yang ingin masuk mal atau pusat perbelanjaan. Yang diperbolehkan masuk mal adalah mereka harus sudah divaksinasi dan tidak boleh berusia di bawah 12 tahun dan orang tua lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi yang dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun akan dilarang masuk mal, pusat perbelanjaan sementara ini," kata Luhut.