Luhut Jelaskan Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Meski Kasus Menurun
Menko Marves Luhut Pandjaitan (DOK VIA ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) menjelaskan alasan pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 hingga Level 2 di Pulau Jawa dan Bali sejak tanggal 10 Agustus hingga 16 Agustus.

Luhut mengaku, telah terjadi penurunan kasus COVID-19 di Jawa Bali hingga 59,6 persen dari puncak kasus yang terjadi tanggal 15 Juli lalu. Namun, perpanjangan PPKM di Jawa-Bali masih perlu dilakukan untuk menjaga penurunan kasus agar lebih melandai.

"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4,3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam kenferensi pers virtual, Senin, 9 Agustus.

Selain itu, perpanjangan PPKM dilakukan karena masih ada kenaikan kasus dan peningkatan jumlah perawatan di rumah sakit pada dua wilayah yakni kawasan aglomerasi Malang Raya dan Bali.

"Untuk itu, pemerintah akan segera melakukan intervensi kedua wilayah ini untuk menurunkan laju penambahan kasus. Tim kami sekarang sedang bergerak ke sana dan saya sendiri juga nanti akan pergi mengunjungi kedua daerah ini," tutur Luhut.

Selain jumlah kasus, pemerintah juga melihat laju penambahan kematian di Jawa Bali semakin menurun meskipun kondisinya masih bisa dikatakan fluktuatif di masing-masing provinsi.

Selain itu, perpanjangan PPKM di Jawa-Bali lakukan karena pemerintah mewaspadai kenaikan mobilitas yang tercermin dari kenaikan indeks komposit setelah 26 Juli, terhadap kenaikan kasus konfirmasi ke depannya.

Kenaikan mobilitas ini dilihat dari pemantauan pemerintah yang bekeeja sama dengan Facebook, Google, dan NASA.

"Hal ini tentunya akan kami pantau sampai minggu depan, mengingat adanya jeda 14 sampai 21 hari dari perubahan indeks komposit terhadap penambahan kasus," jelas Luhut.

Diketahui, dalam perpanjangan PPKM di Jawa-Bali, ada 26 kota atau Kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3. Pergeseran level penanganan pandemi ini dilihat dari perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan.

"Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam instruksi Mendagri secara lebih detail," ungkap Luhut.

Meski secara aturan sama dengan sebelumnya, perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali dilakukan dengan sejumlah pelonggaran. Pertama, pemerintah membolehkan pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di empat kota.

Pemerintah akan melakukan ujicoba secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 di kota Jakarta, Bandung Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu kedepan dan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Ditegaskan pemerintah, hanya masyarakat yang sudah divaksinasi yang dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal sementara ini.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun protokol industri esensial berbasis ekspor agar mulai pekan bisa dioperasiikan di kota yang menerapkan PPKM Level 4 dengan kapasitas 100 persen staf dan dibagi minimal dua shift.

Selanjutnya, pemerintah juga telah memperbolehkan tempat ibadah di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.