Bagikan:

JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan kualitas beras bantuan sosial (bansos) yang buruk dapat langsung segera diganti dengan yang baru dan berkualitas baik.

Risma mengaku menerima laporan terkait beberapa kasus kualitas beras dirasakan kurang memuaskan oleh masyarakat penerima bantuan.

"Saya sudah mendapatkan laporan soal itu. Memang ada beberapa kasus, di mana kualitas beras kurang baik. Tapi itu volumenya kecil, dibandingkan dengan total beras yang kualitasnya baik. Kalau pun ada yang rusak, misalnya, langsung diganti dengan yang baru," kata Risma dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 9 Agustus.

Risma memahami hal itu saat melakukan monitoring dalam pelaksanaan bansos untuk masyarakat terdampak pembatasan kegiatan. Dia juga mencermati dinamika dalam penyaluran bansos beras di sejumlah daerah.

Risma menyatakan, penyaluran bansos beras melibatkan sejumlah instansi, sesuai dengan penugasan yang telah ditetapkan.

"Untuk bansos beras 10 kg, Kemensos berperan menyerahkan data penerima bantuan kepada Kementerian Keuangan. Sementara beras dan penyalurannya oleh Perum Bulog," kata Risma.

Untuk bansos beras 5 kg, kata dia, distribusi menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas sosial. "Pemerintah daerah melalui dinas sosial diberikan kewenangan untuk mendistribusikan beras. Dinas sosial juga berwenang memastikan kualitas beras jenis medium dalam kondisi baik pada saat diterima masyarakat," katanya.

Dinas sosial, menurut dia, juga berwenang untuk langsung meminta ganti kepada penyedia, bila kualitas beras kurang memuaskan. "Dinsos bisa langsung meminta ganti bila beras kurang bagus," kata mensos.

Terkait hal tersebut, mensos menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan sikap responsif pemerintah daerah. Bersinergi dengan pilar-pilar sosial, seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), mereka bergerak cepat mengganti beras yang rusak.

Pemerintah mendistribusikan bansos beras selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Bansos beras 10 kg disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, 10 juta KPM Bantuan Sosial Tunai (BST), dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.

Untuk bansos beras 5 kg, katanya, disalurkan untuk 5,9 juta pekerja informal di Jawa-Bali yang terdampak PPKM dengan data usulan dari pemerintah daerah.