Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali Masih Level 4 PPKM
Menko Marves Luhut Pandjaitan (DOK VIA ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali masih menerapkan PPKM Level 4 pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali.

“Terdapat dua wilayah aglomerasi level 4 DIY dan Bali dan dua-dua ini saya kira akan masuk level 3 bukan minggu depan dalam beberapa hari ke depan,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam jumpa pers daring, Senin, 30 Agustus. 

Luhut memaparkan Bali menunjukkan tren perbaikan dalam kasus COVID-19. Karenanya Luhut meyakini, Bali bisa dapat masuk ke level 3 PPKM dalam waktu dekat.

“Khusus untuk Bali, dalam arahan presiden, beliau meminta secara khsuus pengecekan dan intervensi di lapangan. Kami akan turun ke lapangan melihat kendala yang dihadapi supaya tren perbaikan dapat dipercepat,” sambung Luhut. 

Dalam paparannya, Luhut menyebut kasus COVID-19 secara nasional mengalami penurunan hingga 90,4 persen pada hari ini. Untuk Jawa-Bali kasusnya turun hingga 94 persen per hari ini dari titik puncak kasus pada 15 Juli. 

“Jumlah kabupaten/kota menjadi level 2 dari 10 menjadi 67. Level 3 dari 67 jadi 76, level 4 turun dari 51 menjadi 25 (kabupaten/kota),” sambung Luhut. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali dan luar pulau Jawa-Bali. Terdapat penambahan wilayah level 3 PPKM di Jawa-Bali.

Jokowi dalam pernyataannya mengatakan positivity rate COVID-19 dalam 7 hari terakhir terus menurun. Keterisian tempat tidur di rumah sakit juga membaik dengan rata-rata BOR nasional sekitar 27 persen. 

“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 sebagai berikut, wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan aglomerasi level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya,” kata Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan Youtube Sekretariat Presideen, Senin, 30 Agustus. 

“Sehingga wilayah level 3 pada PPKM minggu ini, aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya. Semarang raya turun ke level dua,” sambung Jokowi.