Bagikan:

JAKARTA - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan PPKM akan terus berlaku selama pandemi COVID-19. Level PPKM akan menyesuaikan di tiap wilayah berdasarkan evaluasi mingguan. 

“Pandemi mengajarkan kesehatan adalah tanggung jawab kita bersama. Perlu kita ketahui bersama PPKM akan terus berlaku selama pandemi, saya ulangi perlu kita ketahui bersama terus berlaku selama pandemi karena ini adalah alat kita menyeimbangkan pengendalian COVID dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja buat masyarakat kita,” kata Luhut dalam jumpa pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus.

Menurut Luhut, penentuan level menyesuaikan kondisi masing-masing daerah dan berlaku satu sampai dua minggu sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin presiden setiap minggunya.

“Saya mohon pengertian masyarakat juga mengenai ini, kita melakukan pelongaran bertahap, bertingkat dan berlanjut. Karena kalau tidak terjadi nanti outbreak, kita semua tutup yang akan merugikan kita semua,” sambung Luhut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM di Jawa Bali. Tapi untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek dan sejumlah wilayah kabupaten/kota, level PPKM turun menjadi level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus,” kata Jokowi dalam pengumuman perpanjangan PPKM lewat Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus. 

Menurut Jokowi, terdapat perkembangan cukup baik dalam penanganan COVID-19 di Pulau Jawa Bali terkait level PPKM. 

“Ada perkembangan cukup baik level 4 dari 67 kabupaten/kota berukrang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Level 2 dari 2 kabupaten/kota, menjadi 10 kabupaten/kota,” sambung Jokowi.

Sedangkan dalam pernyataan terpisah, Menko Luhut menyebut sejumlah wilayah aglomerasi masih menerapkan PPKM level 4. Wilayah yang tetap level 4 PPKM yakni Bali, Malang Raya, Solo Raya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Khusus aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, dan DIY untuk saat ini masih level 4. Tapi dari data yang kami miliki akan segera masuk level 3 beberapa waktu depan dengan perbaikan terus menerus dalam penanganan COVID,” kata Menko Luhut dalam jumpa pers yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus. 

Luhut menjelaskan, dalam evaluasi level 4, pemerintah memasukkan indikator kematian yang sebelumnya ditarik karena pemberesan data. 

“Dalam beberapa hari ke depan akan kembali kenaikan tren kasus konfirmasi dan kematian akibat tabungan kasus konfirmasi dan kematian yang akan dikeluarkan kabupaten/kota,” sambung Luhut.