JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari Peter Batubara atas kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Putusan itu berdasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Salah satu poin pertimbangan meringankan yaitu Juliari sudah menderita karena dihina masyarakat.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim dalam persidangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 Agustus.
Selain itu, poin pertimbangan meringankan lainnya antara lain, Juliari belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan. Padahal, dia mesti menghadiri persidangan lainnya sebagai saksi.
"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," papar hakim
Sementara untuk pertimbangan memberatkan, Juliari dianggap tidak bersikap kesatria. Sebab, selama proses persidangan bergulir dia tak pernah mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ungkap hakim.
Kemudian, perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan Juliari pada saat darurat COVID-19. Di mana, penyebaran sedang sangat tinggi dan pemerintah harus menangani dengan baik.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya," kata hakim.
BACA JUGA:
Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara atas kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Tak hanya itu, Juliari juga dijatuhi sanksi denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya itu melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.