PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 5 Kota Besar Ini Bolehkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Mal
ILUSTRASI/ Grand Indonesia Jakarta/ DOK Mahes ARK- VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama 2 pekan sejak tanggal 21 September sampai 4 Oktober. Dalam perpanjangan PPKM ini, pemerintah melakukan uji coba diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

"Akan dilakukan uji coba pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin, 20 September.

Namun, uji coba ini baru dijalankan di lima kota besar. "(Uji coba ini) akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya," lanjut dia.

Luhut menuturkan sejumlah daerah mengalami penurunan level asesmen PPKM selama dua minggu ke depan. Bahkan, saat ini tak ada lagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali. Jadi semua pada (PPKM) Level 3 dan 2," ujar dia.

Luhut menjelaskan, saat ini situasi pandemi COVID-19 terus menunjukan perbaikan. Hasil estimasi epidemiologi Fakultas Kedokteran UI menunjukkan angka reproduksi efektif indonesia untuk pertama kalinya selama pandemi ini sudah berada di bawah 1 yakni sebesar 0,98.

"Angka ini berarti setiap 1 kasus COVID-19 rata-rata menularkan 0,98 orang atau jumlah kasus akan terus berkurang. Angka ini dapat diartikan bahwa pandemi COVID-19 Indonesia telah terkendali," ujar Luhut.