Bagikan:

JAKARTA - Hari ini, Senin, 23 Agustus, adalah batas akhir penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali dan beberapa daerah di luar dua pulau tersebut.  Nasib kebijakan PPKM tersebut bakal diputuskan oleh pemerintah malam nanti.

Kebijakan yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo ini disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan di Jakarta, pada Hari Senin, 16 Agustus.

"Untuk itu, momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga. Dari semua evaluasi yang dilakukan, atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," katanya.

Selama PPKM pada 16-23 Agustus, pemerintah melihat adanya penurunan kasus COVID-19. Atas dasar ini, pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 untuk dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. 

Inmendagri ini diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan. 

Aturan tersebut berbunyi:

1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.

3. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen , satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

4) Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

5) Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Sebelumnya, Pemerintah menerapkan PPKM berdasarkan Level di Jawa-Bali selama lima pekan terakhir. Kebijakan ini diterapkan karena kasus COVID-19 yang melonjak sejak akhir Juni hingga Juli 2021.

Awalnya, Pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli. Setelah masa PPKM Darurat berakhir, pemerintah kemudian menggunakan istilah PPKM Level 4. 

Kebijakan ini diterapkan pertama kali pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 10-16 Agustus, dan 16-23 Agustus.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis tambahan kasus positif COVID-19 terbaru, Minggu, 22 Agustus pukul 12.00 WIB. Terdapat penambahan sebanyak 12.408 kasus. Angka tersebut lebih rendah dari catatan pada Sabtu, 21 Agustus 2021 sebanyak 16.744 kasus. 

Dalam laporan tersebut diungkap pula bahwa angka kesembuhan per hari ini bertambah 24.276 orang dengan tingkat mortalitas berjumlah 1.030 kasus.