Kemendagri: Keputusan PPKM Level 3 dan 4 Bakal Diumumkan Langsung oleh Presiden
Presiden Joko WIdodo (Foto: Tangkapan layar)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, keputusan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 4 di Pulau Jawa-Bali dan 45 wilayah di luar Jawa-Bali akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun kebijakan PPKM Level 3 dan 4 tersebut dimulai sejak 26 Juli dan berakhir pada hari ini, Senin, 2 Agustus.

"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemdagri Safrizal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 2 Agustus.

Dia memastikan kebijakan pembatasan yang diambil pemerintah tentunya mempertimbang seluruh aspek kehidupan bermasyarakat. "Di mana tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," tegas Safrizal.

Lebih lanjut, Kemendagri bersama seluruh tingkatan pemerintahan mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota hingga kelurahan dan desa satu tekad untuk menyukses apapun yang diputuskan oleh Presiden Jokowi.

Selain itu, dia mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini dilakukan demi menangani pandemi COVID-19 untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Imbauan disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan PPKM sesuai level itu tertuang pada tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Pertama, Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kedua, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Ketiga, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.