PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Lagi Syarat-syarat Penerbangan
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) mendukung penuh implementasi kebijakan perpanjangan masa PPKM Level 4 yang berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus. AP I akan mengawasi ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri.

"Sehubungan dengan pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang, dapat kami sampaikan bahwa PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola 15 bandara di wilayah Indonesia secara ketat dan konsisten melakukan pengawasan terhadap ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dikutip Antara, Senin, 26 Juli.

“Kami juga menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi komunitas bandara dalam implementasinya. Petugas kami di lapangan pun secara ketat telah menerapkan protokol kesehatan. Semua ini dilakukan untuk menekan laju penularan COVID-19 dalam moda transportasi udara," sambungnya.

Faik mengatakan, ketentuan perjalanan udara tersebut didasarkan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran tersebut merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 yang diterbitkan menyusul ditetapkannya PPKM Darurat pada 3 Juli silam.

Dalam Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 yang resmi berlaku mulai tanggal 19 Juli tersebut mengatur persyaratan bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:

1. Sertifikat vaksin pertama;

2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute di luar wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan persyaratan berikut:

1. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam Surat Edaran tersebut, ditetapkan kewajiban untuk menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi calon penumpang pesawat udara dengan kategori berikut:

1. Calon penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis;

2. Pasien dengan kondisi sakit keras;

3. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga;

4. Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 (dua) orang; dan

5. Pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.

"Pada masa implementasi PPKM Darurat ini, terdapat tren penurunan jumlah pergerakan penumpang, pesawat udara, serta kargo di bandara yang kami kelola. Untuk penumpang, terdapat penurunan yang sangat drastis, yaitu hingga 76 persen. Untuk pergerakan pesawat udara dan kargo, masing-masing mengalami penurunan sebesar 54 persen dan 16 persen. Dapat dikatakan, penurunan ini menjadi pertanda bahwa kebijakan PPKM Darurat mampu menekan pergerakan warga masyarakat melalui transportasi udara," ujarnya.

Faik Fahmi menegaskan, meskipun lalu lintas angkutan udara mengalami penurunan yang cukup drastis, namun hal tersebut tidak mengurangi komitmen untuk tetap memberikan layanan terbaik bagi pengguna jasa bandara.

Selain itu, pihaknya selalu secara konsisten menerapkan protokol kesehatan di 15 bandara yang dikelola. Khususnya untuk layanan kargo, termasuk untuk layanan ekspor dan impor dipastikan tetap beroperasi secara normal dan lancar.

"Di masa seperti sekarang ini, pergerakan barang melalui transportasi udara harus tetap berjalan lancar untuk dapat mengatrol perekonomian yang terdampak cukup besar oleh pandemi," pungkas Faik Fahmi.